![]() |
Ilustrasi jalan tol |
Jakarta - Jalan tol Jagorawi, dengan total panjang 59 km yang menghubungkan Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, dan Ciawi, memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Namun, siapa sebenarnya pemilik dari jalan tol Jagorawi?
Ternyata, pemiliknya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Jasa Marga Persero. Pembangunan jalan tol ini dimulai pada tahun 1975 dan dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah serta pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal.
Dari total panjang tersebut, PT Jasa Marga mengoperasikan 418 km, sementara sisanya sepanjang 135 km dioperasikan oleh swasta. Periode 1995 hingga 1997 melibatkan upaya percepatan pembangunan jalan tol dengan melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km.
Namun, upaya tersebut terhenti karena krisis moneter pada Juli 1997, yang memaksa pemerintah menunda program pembangunan jalan tol dengan Keputusan Presiden No. 39/1997. Dampak dari penundaan ini adalah stagnansi pembangunan jalan tol, dengan hanya 13,30 km jalan tol yang terbangun pada periode 1997-2001.
Tahun 2004 melihat terbitnya Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, yang memandatkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pengganti regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga.
Proses pembangunan jalan tol kembali mendapatkan akselerasi sejak tahun 2005. Pada 28 Juni 2005, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dibentuk sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan proyek jalan tol yang ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
Menghadapi masa depan, pemerintah akan membiayai pembangunan jalan tol dengan tiga pendekatan, yakni pembiayaan penuh oleh swasta, kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP), dan pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.(BY)