Fakta terbaru kasus budi said vs antam |
Jakarta - Kasus kontroversial antara Budi Said, tokoh crazy rich asal Surabaya, dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus memanas. Meskipun telah mengungkap pelaku penjualan emas dengan harga murah, PT Antam masih merasa tidak puas dengan hasil yang telah ditemukan.
Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Antam, menyampaikan bahwa Budi Said juga akan terjerat dalam kasus ini. Berikut adalah 4 fakta terbaru dalam kasus Budi Said vs Antam terkait emas sebanyak 1,1 Ton, yang telah dirangkum pada Minggu (31/12/2023).
Kuasa Hukum Antam Yakin Budi Said Terlibat
Fernandes mengungkapkan keyakinannya bahwa Budi Said akan terlibat dalam kasus penjualan emas dengan harga murah yang telah merugikan PT Antam. Meskipun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 22 Desember 2023, hakim tidak membacakan keterlibatan Budi Said, Fernandes yakin bahwa Budi Said akan segera terjerat seperti pelaku yang sudah terungkap.
Pihak Dibalik Kasus Budi Said vs Antam
Setelah melalui berbagai proses hukum, hakim memutuskan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi. Dalam sidang yang sama, empat orang terlibat dalam kasus korupsi ini. Keempat orang tersebut adalah Eksi Anggraini, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Eksi Anggraini divonis 7 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Eksi Anggraini sebagai broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain vonis penjara 7 tahun, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda dan uang pengganti.
Awal Kisah Penawaran Emas dengan Harga Murah
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono mengungkapkan asal kerugian korupsi sebanyak 152,8 kg emas milik Antam. Dalam auditnya, ditemukan kesepakatan merugikan Antam antara broker (makelar) dengan pembeli emas.
Priono menyatakan bahwa Eksi sebagai broker menjual emas Antam ke Budi Said di bawah harga rata-rata pasar. Kesepakatan ini membuat Budi Said membayar Rp530 juta per kilogram, padahal harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta per kilogram.
Peran Misdianto
Priono juga mengungkap peran Misdianto dalam skema transaksi yang merugikan Antam. Misdianto membuat skema transaksi per kilogram, bukan per item, sehingga memberikan kerugian tambahan kepada Antam. Selain itu, Misdianto membuat faktur-faktur yang mendekati uang yang ditransfer oleh Budi Said, dengan menciptakan selisih berat emas yang ditawarkan kepada pihak lain. Total, terdapat 73 transaksi dengan 171 faktur atas nama Budi Said.(BY)