Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Jadi Ketua MK. |
Jakarta - Hari ini, Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I. Seiring dengan pergantian kepemimpinan ini, muncul perhatian publik terkait isu gaji yang diterima oleh Ketua MK.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Pasal 3 PP 55/2014 memberikan hak-hak finansial dan fasilitas kepada Ketua MK.
Menurut aturan tersebut, Ketua MK berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
Gaji Ketua MK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa besaran gaji Ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan yang didapatkan selama sebulan mencapai Rp121.609.000.
Dengan rincian tersebut, total gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah kurang lebih sekitar Rp126,649 juta per bulan. Angka ini mencakup berbagai elemen, termasuk gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lain yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Penting dicatat bahwa pengungkapan rincian gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk memberikan transparansi terkait hak finansial yang diterima oleh pejabat publik, termasuk Ketua MK, dalam menjalankan tugasnya di lembaga tinggi negara.(BY)