Sejumlah Fraksi DPRD Payakumbuh Berikan Catatan dan Rekomendasi atas Ranperda Retribusi dan Pajak -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sejumlah Fraksi DPRD Payakumbuh Berikan Catatan dan Rekomendasi atas Ranperda Retribusi dan Pajak

Senin, 06 November 2023
Sidang Paripurna DPRD Payakumbuh 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Pada penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (06/11/2023), semuanya fraksi menyetujui ranperda itu untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).


Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus saat memimpin jalannya rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, serta dihadiri Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, Forkopimda Kota Payakumbuh, asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.


"Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda Kota Payakumbuh tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda Kota Payakumbuh," kata ketua DPRD Hamdi Agus.


"Namun, ada beberapa catatan, saran dan rekomendasi dari beberapa fraksi terkait ranperda tersebut," tambahnya.


Dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicaranya Suparman menyampaikan dengan adanya penyesuaian regulasi dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah tentu diharapkan akan berdampak pada penambahan pada Pendapatan Asli Daerah.


"Oleh karena itu seiring dengan bertambahnya objek serta tarif dari pajak dan retribusi daerah kita berharap juga bertambah baik dan maksimal  pelayanan yang diberikan oleh Pemko Payakumbuh kepada masyarakat," katanya.


"Maka setelah kami melakukan pembahasan akhir ditingkat fraksi, maka kami  menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk di jadikan Perda," tutupnya.


Selanjutnya, dari sisi Fraksi Gerindra yang disampaikan juru bicara Aprizal. M mengatakan, setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pansus dan pembahasan di internal Fraksi, Fraksi Gerindra memberikan catatan, saran dan rekomendasi terkait Ranperda ini, yaitu :


1. Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Payakumbuh sangat penting dengan tujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD bagi Pemko Payakumbuh.


2. Fraksi Gerindra sangat berharap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Payakumbuh ini dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota ( Perwako ) dan dapat dilaksanakan untuk tahun 2024.


3. Fraksi Gerindra mendukung agar diteliti sekali yang berkaitan dengan objek retribusi yang ada di Kota Payakumbuh jangan sampai ada yang tertinggal mengingat banyaknya objek retribusi yang selama ini belum masuk seperti penggunaan sarana prasanan olahraga dan lain-lain.


4. Mengenai tarif retribusi khususnya retribusi pasar, Fraksi Gerindra melihat perlunya dilakukan kajian yang matang berkaitan dengan kondisi dilapangan tanpa mengenyampingkan tarif yang ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, karena kondisi sekarang pedagang banyak yang mengeluh dengan keadaan yang ada saat ini.


"Dengan memperhatikan catatan diatas yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan maka kami Fraksi Gerinda dapat menerima untuk disahkan sebagai Perda Kota Payakumbuh," tutupnya.


Sementara itu Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya Sri Joko Purwanto mengatakan, setelah melalui proses pembahasan dalam rapat panitia khusus, studi banding dan mendengarkan pendapat anggota fraksi maka Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi  yang perlu menjadi perhatian bersama sebagai berikut:


1. Fraksi Demokrat sangat berharap Isu yang selalu muncul berikutnya dalam pajak dan retribusi adalah Sebagus apapun peraturan dibuat dan sistem dibangun, potensi kebocoran akan selalu ada. Tentu ini menjadi tanggungjawab dan komitmen bersama untuk serius menindaklanjutinya.


2. Kami berharap Perda ini nantinya tidak memberatkan masyarakat sebagai pembayar pajak. Dan juga meminta pada pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan dengar pendapat serta studi potensi pada seluruh stakeholder.


3. Fraksi Demokrat mempunyai harapan Dengan  Perda Pajak Daerah dan retribusi daerah yang baru ini dapat dijadikan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam meningkatkan PAD Kota Payakumbuh ke depan.


"Dengan memperhatikan suluruh catatan di atas, Fraksi Demokrat menyetujui Ranperda Kota Payakumbuh Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh," tutupnya.


Dari Fraksi Golkar yang disampiakan Wirman Putra mengatakan, setelah dilakukan pembahasan antara Tim Pembuat Ranperda dengan Pansus, Kunjungan Kerja keluar daerah sampai kepada finalisasi, maka Fraksi Golkar menyimpulkan bahwa Ranperda ini ditinjau dari Landasan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis rasanya sudah memenuhi syarat. 


Namun ada beberapa catatan dan saran sebagai berikut:


1. Sesegeranya Perda ini ditindaklanjuti dengan Perwako.

2. Penerapan Perda ini betul-betul disesuaikan dengan isi yang terkandung di dalamnya.

3. Aparatur yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas berkenaan Perda ini adalah orang yang punya pengetahuan dibidangnya, tabah, ulet, sabar dan komunikatif.

4. Penatausahaan hasil pungutan Pajak dan Retribusi betul-betul dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Target Pajak dan Retribusi sebagai sumber PAD hendak dapat dicapai

setiap tahun. Kalau memungkinkan hendaknya bisa melewati target.

6. Kepada pemungut pajak dan retribusi imbalan berupa jerih payah

hendaknya dipikirkan imbang dengan kelelahannya.



Kemudian, Fraksi PPP melalui juru bicaranya Ahmad Zifal menyampaiakan, setelah melalui mekanisme pembahasan bersama antara DPRD dengan Tim Ranperda Pemerintah Kota Payakumbuh, Fraksi PPP menyampaikan catatan sebagai berikut:


1. Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

2. Penyusunan Naskah Akademis dan Penyusunan Rancangan Perda dilakukan pemrakarsa yang bekerja sama dengan akademis dari perguruan tinggi serta harmonisasi melalui KANWIL KEMENKUMHAM Provinsi Sumatera Barat.

3. Setelah disahkan Ranperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong Pemerintah Kota untuk segera menindak lanjuti secara teknis dengan menerbitkan PERWAKO.


"Kami Fraksi PPP menyatakan menerima Ranperda tentang Restrisbusi dan Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh," ucapnya.


Fraksi NasDem Bintang Perjuangan dengan juru bicara Ahmad Ridha menyampaiakan, setelah melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Kota Payakumbuh dengan tim Ranperda Kota Payakumbuh, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan menyampaikan catatan dan pendapat sebagai berikut:


1. Fraksi NasDem Bintang Perjuangan menghormati seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh  Pansus.1 dan  Pansus.2 DPRD Kota Payakumbuh. 


2. Fraksi NasDem Bintang Perjuangan mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Tim Ranperda Kota Payakumbuh atas kerjasama yang baik dalam pembahasan Ranperda PDRD Kota Payakumbuh Tahun 2023.


"Kami Fraksi NasDem Bintang Perjuangan menyatakan bahwa kami dapat menerima untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan-catatan dan rekomendasi seperti tersebut diatas," tutupnya.


Pada penyampaian terakhir yang disampaiakan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional dengan juru bicanya Zainir juga menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, dengan beberapa catatan dan saran sebagai berikut:


1. Ranperda ini harus disempurnakan penulisannya sesuai dengan Rekomendasi Pansus yang telah disampaikan dan disimpulkan dalam sidang Paripurna Internal DPRD Kota Payakumbuh, dimana beberapa pasal dan kalimat harus diperbaiki sebagaimana mestinya.


2. Kami sangat menyarankan, agar dalam penerapan Perda ini, harus didahului dengan Perwako serta Sosialisasi yang cukup kepada stacholder yang bersinggungan dengan Perda ini, karena masyarakat akan sangat sensistif bila bersinggungan dengan hal yang berhubungan dengan uang.


3. Dalam penerapan perda ini, kami sangat mengharapkan kiranya ditunjuk aparat yang berpengalaman di bidang pajak dan retribusi, mampu menata perpajakan dan retribusi dengan baik, hingga target PAD yang di inginkan dapat tercapai, serta perlu dipertimbangkan penghargaan terbaik kepada pemungut pajak dan retribusi ini, agar mereka bisa bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.


"Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi ini, akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkasnya. (ul)