PTSI: Fatwa MUI tentang Palestina Tidak Terkait dengan Proses Sertifikasi Halal -->

Iklan Cawako Sawahlunto

PTSI: Fatwa MUI tentang Palestina Tidak Terkait dengan Proses Sertifikasi Halal

Selasa, 14 November 2023

Fatwa Haram Beli Produk Israel.


Jakarta - PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan larangan membeli produk yang mendukung agresi Israel. Saifuddin Wijaya, Direktur Komersial PTSI, menyatakan bahwa meskipun menghargai fatwa MUI, hal tersebut tidak terkait dengan tugas pokok perusahaan dalam memeriksa aspek halal setiap produk.


Menurut Saifuddin, tugas utama PTSI adalah memeriksa kehalalan produk, dan fatwa MUI bukan bagian dari kriteria penilaian yang digunakan oleh PTSI. "Fatwa tersebut menjadi hal lain dari tugas utama perusahaan saat ini. PTSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga bertugas memeriksa aspek halal setiap produk di pasar Tanah Air," ujar Saifuddin.


Dalam konteks kehalalan produk, PTSI berperan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH kemudian menunjuk Surveyor Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar.


"BPJPH menunjuk kita, Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI), sebagai lembaga pemeriksa halal. Kita ditugasi untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan menyampaikan laporan ke BPJPH, yang kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI," jelas Saifuddin.


Fatwa MUI merupakan bagian dari rantai pasok dalam proses sertifikasi halal. Setelah produk lolos dari pemeriksaan dan verifikasi oleh PTSI, BPJPH menyampaikan hasilnya ke MUI untuk memeriksa setiap aplikasi dan memutuskan kehalalan produk. Barulah setelah itu, sertifikat halal dapat diterbitkan.


"Dalam konteks ini, lembaga (BPJPH) melaksanakan registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal. Kemudian melakukan pembinaan, pengawasan kehalalan produk, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk," tambahnya.


Dengan demikian, meskipun PTSI mengakui pentingnya fatwa MUI, proses sertifikasi halal yang dijalankan oleh perusahaan tidak secara langsung terkait dengan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina atau larangan terhadap produk yang mendukung agresi Israel.(BY)