Penyuluhan Pencegahan Perundungan: Bapas Bukittinggi Bertindak -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Penyuluhan Pencegahan Perundungan: Bapas Bukittinggi Bertindak

Jumat, 03 November 2023
Kampanye anti perundungan pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah.


Sarilamak - Kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bukittinggi, Novri Abbas mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2023, kasus perundungan atau bullying paling banyak tercatat berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.


Dari total 94 permintaan pendampingan yang masuk ke Bapas Bukittinggi, 47,8 persennya berkaitan dengan kasus perundungan. Permintaan tersebut mencakup kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang bisa didiversikan atau harus menjalani persidangan di pengadilan.


Kabapas Novri Abbas menjelaskan bahwa untuk mencegah merebaknya kasus perundungan di wilayah kerja Bapas Bukittinggi, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah. Salah satu sekolah yang menerima penyuluhan adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh sekitar 350 siswa dan siswi dari kelas 1 hingga kelas 6 SDN 01 Sarilamak.


Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi yang dipimpin oleh Indra dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA), Aditya Maisa, menyampaikan penyuluhan terkait potret-potret kekerasan pada anak dan perundungan. Penyuluhan di tingkat Sekolah Dasar (SD) bertujuan mencegah dan menanggulangi perilaku perundungan sejak dini.


Kepala SDN 01 Sarilamak, Fitria, menyambut baik penyuluhan ini dan menjadwalkan acaranya pada hari yang sama. Fitria mengakui bahwa siswa dan siswi setingkat SD sangat rawan terlibat dalam perilaku perundungan, baik sebagai pelaku maupun korban. Dia berharap upaya penyuluhan ini akan membantu mengurangi insiden perundungan di sekolah yang dipimpinnya.


Kabapas Novri Abbas juga berharap agar siswa dan siswi di wilayah kerja Bapas Bukittinggi tidak terlibat dalam tindakan perundungan. Perilaku perundungan termasuk tindakan yang memiliki ancaman pidana, dan upaya pencegahan diperlukan untuk menjaga siswa dari konflik hukum. Indra, seorang PK Ahli Muda Bapas Kelas II Bukittinggi, menyarankan peningkatan pengawasan oleh guru dan staf terhadap siswa didik. Terkadang, perilaku perundungan dimulai dari hal-hal kecil yang mungkin tidak terpantau oleh guru atau orang tua. Indra juga mengajak siswa senior untuk tidak melakukan perundungan kepada adik kelasnya.


Melalui penyuluhan dan pendampingan yang efektif, Bapas Bukittinggi berkomitmen untuk mencegah kasus perundungan dan membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan positif bagi siswa.(des)