Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Kamis, 09 November 2023
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan.


Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis berat kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap eks Menkominfo tersebut, setelah dinilai terbukti terlibat korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023), seperti dilansir dari laman kompas.com.


Majelis hakim menilai bahwa Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar.


Dalam kasus yang melibatkan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, serta eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, mereka juga menjadi tersangka dan terbukti melawan hukum.


Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sekitar Rp8,032 triliun. Dalam surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.


Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.


Selain ketiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini, yaitu mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.


Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta.(dj)