Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. |
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengambil langkah tegas dengan mencoret satu nama mantan terpidana dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan umum mendatang. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda selama 5 tahun setelah bebas murni.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada informasi dari lembaga penegak hukum yang mengindikasikan bahwa masa jeda yang dibutuhkan belum mencapai 5 tahun. Namun, Hasyim tidak merinci secara spesifik sosok mantan terpidana tersebut.
Meskipun demikian, berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), nama Irman Gusman tercatat sebagai salah satu calon anggota DPD dari Sumatera Barat yang akan mengikuti pemilihan.
Sejauh ini, jumlah total calon anggota DPD yang masuk dalam DCT adalah sebanyak 668 orang, terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.
Hasyim juga menegaskan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus kepada calon anggota DPD yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana di surat suara. Menurutnya, hal ini tidak diatur dalam undang-undang.
"I di undang-undang juga nggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," jelasnya.
Irman Gusman adalah seorang mantan anggota DPD-RI yang telah menjabat selama tiga periode. Namun, karir politiknya terhenti sementara setelah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016. Setelah mengalami proses hukum, Irman akhirnya memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan dibebaskan pada September 2019.
Pada pemilu tahun 2024, Irman Gusman berencana untuk kembali ke dunia politik dengan mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota DPD-RI. Namun, upayanya tersebut akhirnya terhenti akibat keputusan KPU. (des)