UMP 2024 Resmi Naik. |
Jakarta - Antisipasi terhadap kenaikan biaya hidup, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan akan mengalami peningkatan. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini adalah bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional. "Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023, kenaikan UMP akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat tanggal 21 November dalam tahun yang berjalan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, keputusan tersebut akan diumumkan satu hari sebelumnya.
"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau pejabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," demikian bunyi pasal 29 ayat 2 dalam PP tersebut.
Penetapan UMP ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari tahun 2024. Pasal 29 ayat 3 menjelaskan, "Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya."
Terdapat formula atau rumus khusus untuk menentukan kenaikan UMP, yang memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai α).
"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," demikian bunyi pasal 26 ayat 2.
Berikut adalah rumus atau formula penghitungan upah minimum:
�
�
(
�
+
1
)
=
�
�
(
�
)
+
Nilai Penyesuaian UM
×
�
�
(
�
+
1
)
UM(t+1)=UM(t)+Nilai Penyesuaian UM×UM(t+1)
Sedangkan, nilai penyesuaian upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1)
=
{
inflasi
+
(
PE
×
�
)
}
×
�
�
(
�
)
Nilai Penyesuaian UM (t+1)={inflasi+(PE×α)}×UM(t)
Keterangan:
�
�
(
�
+
1
)
UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
�
�
(
�
)
UM(t) merupakan upah minimum tahun berjalan.
Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II, dan III tahun berjalan (dalam persen).
Simbol
�
α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).(BY)