Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni saat memberikan materi sosialisasi. |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto segera menertibkan baliho yang terdapat pada tempat-tempat yang dilarang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Nomor 120 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu tahun 2024.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sawahlunto Nomor: 100.3.3.3-275-2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kota Sawahlunto, presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Kota Sawahlunto.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Data Informasi) mengatakan, bahwa pada tahapan dari tanggal 3-27 November 2023, tidak diperbolehkan untuk melakukan penyebaran bahan kampanye.
Dikatakannya, Alat Peraga Sosialisasi atau APS berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 adalah tidak boleh mengungkapkan citra diri. Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye atau APK, memuat beberapa unsur didalamnya; memuat nomor urut calon, nama, nomor urut partai, logo partai, gambar paku, visi dan misi.
"Nah, kontradiksinya ada disini antara APS dan APK. Di APS memuat citra diri juga, permasalahannya di situ, ada citra diri yang termuat dalam alat peraga sosialisasi. Kita sudah melakukan imbauan kepada peserta pemilu dan mengingatkan untuk tidak melaksanakan kampanye sebelum masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujarnya.
Hal itu diungkapkannya saat Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar rapat koordinasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilaksanakan di Hotel Khas Ombilin bertepatan dengan Hari Pahlawan, Jum'at (10/11/2023).
Dijelaskan Junaidi Hartoni, terkait APS-APS yang banyak sekarang bertebaran di Kota Sawahlunto. "Itu kan tidak boleh mengandung unsur gambar paku. Jadi yang ada gambar pakunya itu dilarang, pertama. Kedua, unsur ajakan, visi misi itu ditertibkan. Selagi masih ada di titik-titik yang dilarang, itu wajib ditertibkan. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kesbangpol dan Satpol PP," sambungnya.
Bagaimana dengan baliho-baliho yang besar, "itu tidak bisa kita tertibkan. Kenapa, karena sanksinya cuma sanksi administrasi dan dasar kita untuk menertibkan baliho itu tidak ada, karena mereka bayar pajak. Kalaupun kita tertibkan, berarti kita bekerja diluar kewenangan kita, karena itu bukan termasuk APK," sebutnya.
Lanjut Junaidi Hartoni, pihaknya hanya memberikan imbauan untuk tidak menempatkan alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. "Dan itu mesti kita tertibkan, kita tertibkan secara persuasif dulu dengan memberitahukan kepada partai politik. Karena pada masa ini, ada status quo disini, kekosongan hukum. Dan sanksinya cuma administrasi," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Anggota Bawaslu Sawahlunto Febriboy Arnendra (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Mitsu Pardede (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).
Dan turut diundang Ketua KPU Sawahlunto Hamdani (Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik), Kesbangpol, Panwascam beserta sekretariat se-Kota Sawahlunto dan awak media. (ton)