Alasan dan Cara Mengatasi NIK KTP Ganda, Kemendagri Jelaskan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Alasan dan Cara Mengatasi NIK KTP Ganda, Kemendagri Jelaskan

Selasa, 14 November 2023
Ilustrasi 


Jakarta - Mengulik alasan kenapa nomor NIK KTP bisa ganda yang pernah terjadi pada sebagian masyarakat Indonesia. Adapun pada tahun 2017 1.900.000 warga tercatat memiliki data ganda.


Munculnya data ganda ini menunjukkan bahwa warga melakukan perekaman lebih dari sekali. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa menghapus data yang telah terekam tanpa persetujuan yang bersangkutan.


“Data yang ada memang menunjukkan ada 1,9 juta warga yang melakukan perekaman lebih dari sekali. Data ganda ini tidak bisa kami hapus salah satunya tanpa persetujuan yang bersangkutan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah pada tahun 2017.


Alasan Kenapa Nomor NIK KTP Bisa Ganda:

Pada dasarnya, data ganda pada e-KTP mungkin terjadi karena pembuatan KTP Elektronik di dua tempat yang berbeda, dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dilakukan dua kali.


Data Ganda merupakan kondisi di mana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas. Hukum bagi seseorang yang memiliki KTP-el ganda dapat dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Padahal, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.


Cara Mengatasi NIK KTP Ganda:


Melapor ke Dukcapil agar salah satu atau keduanya dihapus.

Setelah itu, masyarakat bisa melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.

Jadi, pada intinya, untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.(BY)