. |
Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah menjalin kerja sama dengan Universitas Taman Siswa Padang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dalam rangka menyelenggarakan Bimbingan Teknis.
Acara ini bertujuan untuk mendalami tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang dan diikuti oleh 45 orang anggota DPRD Kota Padang. Turut hadir juga pejabat struktural dan staf pelaksana Sekretariat DPRD Kota Padang.
Kegiatan ini berfokus pada pemahaman lebih mendalam mengenai peraturan terbaru yang berkaitan dengan tata tertib, regulasi administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan tema 'Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran, dan Akuntabilitas', kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 28 Oktober 2023.
. |
Hendrizal Azhar, Sekretaris DPRD Kota Padang, menjelaskan bahwa tujuan utama dari acara Bimbingan Teknis ini adalah memastikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memahami dan terinformasi mengenai peraturan-peraturan terkini yang berhubungan dengan tata tertib, regulasi administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu, Bimbingan Teknis ini juga dirancang untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD tentang bagaimana merespons kondisi politik saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selama acara ini, sejumlah materi penting disampaikan, mencakup Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Sosialisasi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900 Tahun 2023), serta Peran anggaran DPRD dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah dan disampaikan langsung oleh pihak Kemendagri.
Materi lainnya termasuk Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas, serta Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 tentang satuan harga standar regional.
Syafrial Kani, Ketua DPRD Kota Padang, menyatakan bahwa acara Bimbingan Teknis ini memberikan wawasan dan pengetahuan baru yang sangat berharga bagi semua peserta.
. |
Ia memberikan apresiasi kepada para pembicara yang kompeten dan mampu menyampaikan materi secara menarik dan informatif. Ia juga menekankan bahwa acara ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Ketua DPRD menambahkan, "Pembelajaran tidak boleh berhenti di sini. Kami berharap untuk terus belajar melalui berbagai media dan alat pembelajaran agar kami tetap mendekati perkembangan masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi, baik di tingkat regional maupun nasional."
Terima kasih yang tulus disampaikan kepada Rektor Universitas Taman Siswa yang diwakili oleh Wakil Rektor dan staf, para pembicara, Sekretaris DPRD, panitia, dan semua pihak yang telah membantu dalam suksesnya acara Bimbingan Teknis ini. (adv)