Tsk dan BB |
"Berawal tertangkapnya RKN (34tahun-karyawan swasta) pada Rabu (25/10/2023) pukul 19.30 malam di sebuah minimarket Jalan jendral Sudirman, Balai Baru, kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Dari tangan RKN petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening; dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru,"terang Aiga Putra.
Dari pengakuan RKN, ulas Aiga Putra. Shabu tersebut didapat Tersangka dari JDS, yang sering main ke rumah tersangka.
Gerak cepat, berdasar informasi tersangka RKN, tim Phantom Squad melakukan pengembangan. Selang satu jam petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya si sebuah rumah di jalan Utama Kelurahan Kapalo Koto Di Balai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
"Kita juga telah amankan JDS (31tahun-buruh) berdomisili di Padang Tinggi RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan Pulai Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Dan, HRH (30tahun-wiraswasta) berdomisili di Jariang RT 002 RW 003 Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,"jelas Aiga, lagi.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika Golongan I jenis Shabu, dibagi-bagi dan dibungkus plastik bening; 2 (dua) unit handphone merek OPPO, VIVO, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam, dan 4 (empat) pak plastik pembungkus,"jelasnya.
"Penangkapan mereka disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya.(ul)
Gerak cepat, berdasar informasi tersangka RKN, tim Phantom Squad melakukan pengembangan. Selang satu jam petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya si sebuah rumah di jalan Utama Kelurahan Kapalo Koto Di Balai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
"Kita juga telah amankan JDS (31tahun-buruh) berdomisili di Padang Tinggi RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan Pulai Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Dan, HRH (30tahun-wiraswasta) berdomisili di Jariang RT 002 RW 003 Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,"jelas Aiga, lagi.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika Golongan I jenis Shabu, dibagi-bagi dan dibungkus plastik bening; 2 (dua) unit handphone merek OPPO, VIVO, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam, dan 4 (empat) pak plastik pembungkus,"jelasnya.
"Penangkapan mereka disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya.(ul)