Tantangan Pekerja Lepas di Indonesia. |
Jakarta - Dalam dunia tenaga kerja di Indonesia, keberagaman adalah hal yang tak terbantahkan. Namun, seringkali terdapat ketidakpastian yang menghiasi kesejahteraan para pekerja lepas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang mengatur standar pendapatan dan perlindungan sosial bagi mereka.
Tantangan ini semakin meruncing dalam ekosistem pekerja lepas di industri komunikasi Indonesia. Briefer, sebuah wadah bagi praktisi industri komunikasi, telah mempublikasikan hasil kajian yang membahas berbagai tantangan yang dihadapi pekerja lepas di industri ini.
Beberapa di antaranya adalah ketidakjelasan standar biaya jasa yang ditawarkan, ketiadaan kepastian kesejahteraan, dan juga masalah keamanan dalam sistem pembayaran.
"Ketidakpastian ini terjadi karena minimnya kajian yang mendalam serta ketiadaan regulasi yang memadai," ungkap Aditya Sani, Chief Executive Officer Briefer, pada Jumat (27/10/2023).
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, Indonesia memiliki sekitar 33,34 juta pekerja lepas. Sayangnya, data tersebut belum membedakan industri yang bergantung pada pekerja lepas, sehingga cenderung mencampuradukkan pekerja lepas dengan pekerja paruh waktu di sektor informal dan pekerja temporer di sektor perkebunan dan ekstraksi.
"Kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, setidaknya melalui kolaborasi dalam penelitian, untuk mencari solusi dan teknologi yang lebih sesuai bagi para pekerja dan pengguna jasa pekerja lepas," tambahnya.
Tantangan dalam dunia pekerja lepas di Indonesia, khususnya dalam industri komunikasi, menunjukkan perlunya upaya bersama untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan memastikan kesejahteraan para pekerja lepas, yang menjadi salah satu komponen penting dalam ekonomi negara.(BY)