Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto. |
Padang Panjang - Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Rabu (18/10/2023). Ketiga tersangka tersebut adalah JB (33 tahun), ZK (38 tahun), dan ES (26 tahun).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Batipuh pada bulan September lalu. Laporan tersebut disampaikan oleh Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor saat berburu babi di Batipuh. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku.
"Pada hari Rabu (17/10/2023) pukul 08.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh. Setelah penangkapan JB, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu ZK dan ES, keduanya ditangkap petugas di Tambangan, Kecamatan X Koto, hanya satu jam setelah penangkapan JB," ungkap Donny pada Jumat (20/10/2023).
Donny menambahkan bahwa dari ketiga pelaku, salah satunya, JB, adalah seorang residivis dalam kasus pencurian yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
"Dari pengakuan pelaku, motif utama mereka dalam melakukan pencurian sepeda motor adalah untuk menguasai dan menjual kendaraan tersebut demi keuntungan pribadi. Mereka mayoritas menyasar sepeda motor jenis matic. Dalam aksinya, pelaku JB hanya butuh waktu sekitar lima detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya, dan sepeda motor tersebut dijual dengan harga berkisar antara satu hingga tiga juta rupiah," jelas Donny.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku juga telah melakukan aksinya sebanyak sebelas kali di berbagai lokasi, termasuk Padang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku seringkali menggunakan kunci letter T.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita delapan sepeda motor matic serta satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T sebagai barang bukti.
"Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Donny.
Sementara itu, pelaku ES dan barang bukti sepeda motor curiannya diserahkan ke Polresta Padang karena lokasi kejahatannya berada dalam wilayah hukum Polresta Padang.(des)