Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. |
Jakarta – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mendeklarasikan diri bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam mendukung bakal pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Republik Indonesia, Prabowo-Gibran, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Deklarasi resmi ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, "In shaa Allah, ada satu partai yang akan bergabung, dan kami diundang hadir dalam deklarasi yang dilakukan PSI."
Menurut informasi yang diterima, Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, juga dijadwalkan untuk hadir dalam deklarasi tersebut. Sufmi Dasco Ahmad menyebut, "Rencananya Ketua Umum Prabowo Subianto akan datang."
Namun, terkait kehadiran Gibran Rakabuming Raka dalam acara deklarasi, Dasco meminta agar klarifikasi lebih lanjut diberikan oleh panitia acara. Dia menegaskan, "Kami hanya menghadiri undangan tersebut dan teknis tentu ada di panitia acara."
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra dan Bakapres Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, akan menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(des)