Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mediasi Sengketa Lahan Hotel Sultan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mediasi Sengketa Lahan Hotel Sultan

Senin, 30 Oktober 2023
Pengadilan akan mediasi Pontjo Sutowo dengan PPPKGBK.


Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memediasi sengketa lahan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, antara Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco. Mediasi ini menjadi tahap awal dalam sidang perdata yang sedang berlangsung.


Saor Siagian, salah satu anggota tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya akan selalu mengutamakan kepentingan hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK.


"Dalam proses mediasi, yang pasti kepentingan para pihak bukan lagi melihat hak dan kewajiban, pasti kepentingan hukum Setneg dan PPKGBK, itu yang kita junjung tinggi dalam proses perkara ini," ujar Saor saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).


Kepentingan hukum yang dimaksud Kemensetneg dan PPKGBK melibatkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, yang menegaskan bahwa lahan di mana Hotel Sultan berdiri adalah aset negara. Oleh karena itu, hak atas lahan yang dimiliki oleh Indobuildco, yakni HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Ini berarti bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.


"Jadi mohon digaris bawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGBK dalam tanah eks HGB/26 dan HGB/27 adalah dalam barang milik negara," jelasnya.


Di sisi lain, pihak Indobuildco, melalui kuasa hukum perusahaan, Amir Syamsudin, berharap bahwa mediasi mengenai sengketa lahan Hotel Sultan akan berjalan dengan baik. Mereka ingin memastikan bahwa narasi yang berkaitan dengan masalah ini tidak memanas.


"Menghadapi mediasi, saya akan sangat berusaha untuk mengendalikan situasi dengan baik agar pernyataan-pernyataan yang diberikan tidak menjadi kontroversial yang hanya akan menghambat proses mediasi itu sendiri," ungkap Amir.


"Kami sangat berharap bahwa mediasi ini, yang diberikan dengan durasi yang cukup panjang, mungkin sekitar 40 hari, bisa dimaksimalkan untuk mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak," tambahnya.


Klaim PPKGBK terkait HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah dibantah oleh kuasa hukum Pontjo, pemilik Sutowo Indobuildco. Mereka menegaskan bahwa klaim PPKGBK tidak benar karena telah ada perpanjangan hak atas HGB tersebut hingga tahun 2053.


Menurut Surat Keputusan Hak Pakai Lain (SK HPL) No 1/Gelora, jangka waktu HGB No 26/27 telah berakhir pada tahun 2003 dan bukan pada tahun 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang hingga tahun 2023 di atas tanah negara bebas, dan selanjutnya hak tersebut telah diperbaharui hingga tahun 2053.


Lebih lanjut, penerbitan HGB 26/27 diatur oleh undang-undang dan tidak ditentukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu, diktum keenam SK HPL No 1/Gelora dianggap tidak relevan dalam konteks ini.


Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan bahwa HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 diterbitkan di atas tanah negara bebas dan belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.(BY)