Munarman, mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Salemba, Jakarta, Agustus lalu. |
Jakarta - Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang juga merupakan terpidana dalam sebuah kasus terorisme, akhirnya dinyatakan bebas. Munarman akan segera menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/10/2023) besok. Kabar gembira ini diungkapkan oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, yang juga berencana menggelar acara penyambutan untuk merayakan kebebasan kliennya.
Aziz menyatakan, "Insya Allah, besok pagi Senin, tanggal 14 Rabbiul Akhir 1445 H/30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta, kami akan menyambut kebebasan H Munarman." Dia menjelaskan bahwa Munarman dinyatakan bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum dan dibebaskan dari kriminalisasi dengan menggunakan instrumen penegakan hukum terorisme.
"Saya harap semoga Allah memberkahi," tambahnya. Munarman sendiri sebelumnya telah bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ikrar kesetiaan Munarman kepada NKRI tersebut diumumkan dalam rangka peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Perlu diingat bahwa Munarman adalah seorang terpidana dalam kasus terorisme dan telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, memberikan penilaian positif terhadap perilaku Munarman selama menjalani hukuman di Lapas Salemba, mengatakan bahwa Munarman telah menunjukkan kerjasama dan aktif dalam kegiatan positif selama masa hukumannya.(des)