Mencari Solusi Menarik Wisatawan dengan Iven-iven Bersponsor Rokok, Akankah Terwujud? -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mencari Solusi Menarik Wisatawan dengan Iven-iven Bersponsor Rokok, Akankah Terwujud?

Jumat, 27 Oktober 2023
Pj. Walikota Sawahlunto, Zefnihan.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sawahlunto di kenal sebagai 'Kota Wisata Tambang yang Berbudaya' di Sumatera Barat. Oleh karena hal tersebut, segenap jajaran Pemerintah Kota dan DPRD bersama stake holder terkait merumuskan Visi Kota Sawahlunto yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2001 yaitu “Kota Sawahlunto Tahun 2020 menjadi Kota Wisata Tambang Yang Berbudaya”.


Banyak bangunan bersejarah peninggalan Belanda pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang masih bertahan di Sawahlunto yang dibangun pada tahun 1888, di kota tersebut banyak berdiri bangunan tua peninggalan Belanda yang pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Kota Sawahlunto dikenal sebagai kota tambang batu bara. 


Selain itu, Kota Sawahlunto menjadi tujuan banyak wisatawan, baik wisatawan dari wilayah Sumatera Barat ataupun dari luar wilayah Sumatera Barat untuk berlibur atau menikmati pariwisata yang ada di daerah Kota Sawahlunto.


Nah, berkonsep wisata, tentunya Sawahlunto perlu mengoptimalkan kunjungan wisatawan dengan mengadakan berbagai iven-iven yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan. 


Tak ayal pelaku seni di Sawahlunto ini kewalahan untuk mengupayakan penyelenggaraan iven, hal itu disebabkan kurangnya sponsor dari pihak ketiga untuk melaksanakan iven tersebut. Adapun sponsor yang paling mumpuni menyelenggarakan berbagai iven di Sawahlunto, seperti parade band ataupun festival musik dan lain sebagainya adalah produk rokok. 


Namun hal itu terkendala dengan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 dan Perda Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian Perda Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.


Pemkot Sawahlunto bahkan melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019. Namun, regulasi ini berdampak pada berkurangnya pendapatan Kota Sawahlunto. Berkat regulasi ini Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama pada Juli 2023 lalu.


Berdasarkan diskusi dan silaturahmi Pj Walikota Sawahlunto Zefnihan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sawahlunto di balaikota, Jum'at (27/10/2023). Zefnihan bertekad mengupayakan mencari solusi agar dapat menyelenggarakan iven-iven untuk menarik wisatawan dengan sponsor rokok tersebut. 


"Artinyo giko mah, salabek-labeknyo hujan, wak lalu disalonyo, kan itu ibaratnyo. Nanti kito cubo dulu diskusikan dengan kawan-kawan. (Artinya begini, selebat-lebatnya hujan, kita lewat disela-selanya. Nanti kita coba diskusikan dengan kawan-kawan)," ucap kemudian. (ton)