1 dari 3 orang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ditampilkan ke hadapan publik, Rabu (11/10/2023) malam. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan, "Kami menetapkan SYL, KS, dan MH sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan," pada Rabu (11/10/2023) malam.
Sementara itu, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya baru berhasil menahan satu orang dalam kasus ini, yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ia menjelaskan alasan ketidakhadiran dua tersangka lainnya, yaitu pertama, ibu mertua mereka sakit, dan yang kedua, mereka sedang mengunjungi orang tua mereka di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir dari laman Tempo, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan 'uang asam' atau upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Mentan. Uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk kegiatan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dari tahun 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp4,94 miliar.
Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut. Sidang pertama dalam praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kasus korupsi di Kementerian Pertanian ini terus menjadi sorotan dan akan terus dipantau perkembangannya oleh publik.(dj)