. |
Padang, fajarsumbar.com - Sebagai salah satu kampus yang berstatus PTN-BH sejak 2021 lalu, tentunya Unand memiliki banyak catatan pembenahan dan perbaikan yang harus dilakukan. Salah satunya, mewujudkan misi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menciptakan kampus aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan seksual sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.
Salah satu bentuk keseriusan Unand mewujudkan hal tersebut adalah dengan dibentuknya Satgas PPKS Unand pada tahun 2021.
Unand merupakan kampus PTN-BH pertama dan perguruan tinggi ke lima yang membentuk Satgas PPKS Unand sesuai dengan alur dan prosedur yang ditetapkan Kemendikbud. Satgas tersebut dilantik dan diangkat langsung oleh Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH., melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022.
Beberapa bulan setelah pelantikan Satgas PPKS Unand, laporan pun mulai masuk. Salah satu terlapornya adalah oknum dosen yang rekomendasi sanksinya telah diberikan oleh Ketua Satgas PPKS Unand bersama Rektor Unand kepada Itjen Kemendikbud pada Desember 2022 lalu. Namun, setelah kasus tersebut diserahkan kepada kementerian, dibentuk tim investigasi ulang oleh kementerian, berita mengenai sanksi tidak jelas kepastiannya.
Senin (23/10/2023), BEM KM UNAND yang diwakili oleh Yodra Muspierdi (Presiden Mahasiswa KM Unand), Fajar Septian (Menko Pergerakan), Raja Hasian Pasaribu (Menteri Luar Negeri), dan Sahji Rinaldi (Menteri Kebijakan Nasional) melakukan kunjungan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek di Ruang Sidang Sekretaris Itjen lantai 2 Gedung B Kemendikbudristek sebagai silaturahmi dan menambah wawasan terhadap penanganan kasus yang mungkin terjadi atau bertambah kembali di lingkungan kampus.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Sekretariat Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbudristek, Julians Andarsa, 2 orang Pengurus Penanganan Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbudristek, dan 2 orang lainnya Pengurus Sekretariat Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbudristek.
Dalam diskusi tersebut banyak hal yang dibahas, mulai dari perkembangan dan efektivitas pembentukan satgas di masing-masing kampus, peran kementerian dalam melakukan koordinasi ke kampus-kampus, dan target kedepan yang akan dilakukan bersama serta juga penyampaian pengawalan atau kejelasan kasus yang terjadi di Universitas Andalas sendiri. Diskusi tersebut awalnya diinisiasi oleh Kementerian Pergerakan Perempuan BEM KM Unand, salah satu kementerian yang konsisten sejak awal mengawal perkembangan isu-isu perempuan dan anak serta kasus kejahatan seksual yang terjadi, tentunya berkoordinasi dengan Satgas PPKS Unand.
“Hadirnya kami disini sebagai bentuk kecintaan kami pada Universitas Andalas dalam mengatasi atau mengurangi kasus kejahatan seksual yang terjadi di Unand dan juga semoga menjadi langkah baik ke depannya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dalam memperbaiki beberapa catatan kejahatan seksual ke arah yang lebih baik lagi” ucap Yodra Muspierdi, Presiden Mahasiswa KM Unand.
"Dan juga akan menimbulkan rasa aman bagi mahasiswa yang berkuliah di Universitas Andalas karena salah satu kasus yang dilakukan oknum KC tersebut belum menemukan titik terang sampai saat ini. Pelaku masih berkeliaran bebas di lingkungan kampus" Fajar Septian, Menteri Koordinator Pergerakan melanjutkan.
“Perihal kasus yang terjadi di Universitas Andalas itu, semua berkas sudah lengkap, Satgas PPKS Unand sudah menyelesaikan tugas dengan baik. Namun, untuk penentuan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku akan ada berbagai pihak yang akan dilibatkan karena yang bersangkutan adalah pegawai sipil negara. Kita perlu ikuti semua tahap birokrasi yang ada agar dalam pengambilan keputusan tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga nanti tidak akan ada upaya banding dan lain hal dari pihak pelaku. Kementerian sangat konsen dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada di lingkungan kampus,” ujar Julians Andarsa.
“Pak Menteri juga mengintruksikan kepada tim di Kemendikbud bagian penanganan kasus di lingkungan kampus untuk terus melakukan percepatan dalam prosesnya agar dunia pendidikan mampu menghadirkan suasana yang lebih aman,” lanjutnya.
“Satgas PPKS Unand juga cepat, tepat, dan hati-hati dalam bekerja menyusun segala bentuk laporan atau dokumen administrasi yang ada dalam penanganan kasus yang ada” Raisa dan Aris, Pengurus Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbudristek menambahkan.
“Kasus yang terjadi di Universitas Andalas tidak berhenti, tetapi tahap-tahap birokrasi yang ada terus dilanjutkan, kami mengerti dari teman-teman BEM ingin secepatnya kasus ini terselesaikan,” tegas Julians Andarsa.
Itjen Kemendikbud sangat bangga dengan pertemuan ini, sebab ini langkah yang bagus dilakukan untuk terus melakukan percepatan pencegahan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan dan juga diberikan saran untuk pembentukan SOP turunan peraturan menyesuaikan dengan kondisi kampus masing-masing. (Ica Khair)