Kejaksaan Eksekusi Mantan Kepala Jorong Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kejaksaan Eksekusi Mantan Kepala Jorong Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Kamis, 19 Oktober 2023
Jaksa eksekutor dari Kejari Pariaman melengkapi berkas-berkas saat proses eksekusi satu terpidana korupsi jalan Tol Padang-Pekanbaru. 


Padang – Kejaksaan kembali melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padangpariaman. Terpidana tersebut adalah mantan kepala jorong dengan nama Syafrizal Amin. Proses eksekusi dilakukan pada Rabu (18/10/2023) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman yang bertindak sebagai pelaksana eksekusi.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farouk Fahrozi, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2205 K/Pid.Sus/2023 atas nama terpidana Syafrizal Amin, yang dulunya menjabat sebagai kepala jorong dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padangpariaman.


"Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang bertindak sebagai pelaksana eksekusi, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Syafrizal Amin," kata Farouk pada Rabu (18/10/2023).


Farouk menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2205 K/Pid.Sus/2023 ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan mengabulkan permohonan kasasi dari pihak Penuntut Umum.


Terpidana Syafrizal Amin, kata Farouk, akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Kelas II B Pariaman. Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta yang dapat digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.410.647.000 yang dapat digantikan dengan kurungan selama 3 tahun.


"Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian negara mencapai Rp27.460.213.941," tambah Farouk.


Sebagai catatan, dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pariaman telah berhasil mengeksekusi 12 terpidana. "Saat ini, masih ada satu terpidana yang belum dieksekusi, yaitu Syamsuardi. Kejaksaan tidak akan tinggal diam dalam menangkapnya," ujar Farouk.(des)