Kedua terduga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, meringkus dua tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, keduanya kita amankankan di rumah milik orang tua salah seorang tersangka, yang berlokasi di Kecamatan Lima Kaum, Rabu (25/10/23) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, SH, MH, membenarkan sudah menangkap tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
"Tersangka dengan berinisial NS (38) warga Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan HF (38) warga Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar," ujar Kasat Resnarkoba AKP Desneri, di ruang kerjanya, Kamis (26/10/23).
AKP Desneri menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka yaitu, 3 paket Narkotika jenis sabu, 3 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, dua kaca pirek yang masih berisi Narkotika jenis sabu, alat hisap jenis bong.
Selanjutnya, polisi juga menyita satu helai celana levis, uang tunai Rp. 450.000,- dan dua HP Android milik kedua tersangka.
Kasat menerangkan konologis penangkapan, berawal dari informasi yang didapatkan Tim Tarantula Sat Res Narkoba, bahwa di rumah orang tua tersangka NS sering terjadi penyalagunaan Narkotika.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Tarantula langsung dibawah pengarahan Kasat Resnarkoba, melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dalam pengintaian dan penyelidikan tersebut, Tim Taratula melihat gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya mengamankan kedua tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang sudah kami amankan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanah Datar, untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kasat.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 111, UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (F12)