Plt Kepala DPMPTP Padang Pariaman Rifki Monrizal bersama Peserta Rakor usai pembukaan di Grand Buana Lestari, Katapiang, Batang Anai, Senin 30 Oktober 2023 (foto.dok.asm) |
Batang Anai - Dalam rangka meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Padang Pariaman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah bagi Pelaku Usaha yang Ada di daerah ini, Senin (30/10/2023).
Rakor yang dilaksanakan di Grand Buana Lestari Hotel, Jalan Akses BIM, Kecamatan Batang Anai itu dilaksanakan selama dua belas (12) hari muali tanggal 30 Oktober 2023 sampai 14 November 2023.
Rakor dibuka secara resmi oleh Plt.Kepala DPMPTP Padang Pariaman Rifki Monrizal Nasrida Putra, SH, M.Si mewakili Sekretaris Daerah.
Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Rifki mengatakan, Rakor dilaksanakan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam berusaha. Juga, menyamakan pemahaman dan kelancaran dalam proses perizinan yang ada dengan semua OPD teknis.
"Kami berharap melalui forum kali ini lebih detail dan lebih teknis lagi membahas mengenai semua masalah-masalah yang terkait dengan perizinan untuk segera dituntaskan baik perizinan yang menggunakan aplikasi secara _online_ ini segera ditindaklanjutkan," kata Rifki.
Kadis Perhubungan ini menjelaskan, kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko. Diharapkan agar dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah dan hambatan perizinan berbasis resiko yang dialami oleh pelaku usaha di Padang Pariaman.
Rakor menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang, Nofarianty, S.Hut., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Padang Pariaman yang diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hengki Setiawan, S.Si., serta Nana mewakili Pimpinan PT. Bunga Mas Perkasa sebagai pelaku usaha.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Sekretaris DPMTP Andri Satria Masri, S.E, M.E menyebutkan, kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Melalui rakor ini kami berharap pelaku usaha dapat memahami regulasi dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Sehingga dapat menjalankan kegiatan berusaha dengan lancar dan aman," tutup mantan Kabag Prokopim itu.(saco).