Kantor Bawaslu RI. |
Padang Panjang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap temuan mengenai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang. Temuan ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, dan DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (30/10/2023).
Roby Hadi Putra, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, menjelaskan bahwa permasalahan utamanya adalah keberadaan bacaleg berstatus THL di Pemerintah Daerah, yang seharusnya mengundurkan diri sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.
"Apabila bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus THL dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), ini berpotensi menjadi temuan pelanggaran pemilu dan dapat berujung pada tindak pidana," ujarnya.
Roby berharap bahwa masalah ini bisa segera diselesaikan oleh pengurus partai yang mencalonkan bacaleg dengan status THL.
"Ia juga mengingatkan pihak pemerintah daerah untuk memeriksa bacaleg yang berstatus THL dan memberhentikan mereka dengan mengeluarkan surat pemberhentian resmi. Bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat dicabut," tambahnya.
Roby memberikan tenggat waktu hingga tanggal 2 November 2023 untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menghindari pelanggaran dalam pemilu. Selanjutnya, akan diadakan rakor serupa oleh Bawaslu Kota Padang Panjang sebagai bahan evaluasi.
Sementara itu, Enki Tri Nanda, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)-Kesbangpol Kota Padang, mengklaim bahwa sejak tanggal 22 September 2023, tidak ada lagi calon legislatif THL di lingkungan Pemko Padang Panjang.(des)