Berapa gaji Mentan Amran Sulaiman |
Jakarta - Amran Sulaiman resmi kembali menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) akibat terjerat dalam kasus korupsi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024.
Dalam sumpah jabatannya, Amran Sulaiman berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh peraturan undang-undang dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia juga berkomitmen menjalankan tugas jabatannya dengan menjunjung etika jabatan dan bekerja sebaik-baiknya demi Dharma bakti kepada bangsa dan negara.
Amran Sulaiman kini memegang jabatan Menteri Pertanian untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2014-2019. Kepercayaan ini menunjukkan pengakuan atas pengalaman dan kapabilitasnya dalam mengemban tugas strategis di bidang pertanian.
Namun, selain tanggung jawab besar, jabatan Menteri Pertanian juga memuat kompensasi yang sesuai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Tidak hanya itu, para menteri juga menerima tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Para pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan menggabungkan gaji dan tunjangan ini, pendapatan total seorang menteri mencapai sekitar Rp18,64 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas lain yang disediakan negara, termasuk jaminan kesehatan, mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Tidak berhenti di situ, para menteri juga mendapatkan dana operasional yang melekat pada jabatan mereka, yang jumlahnya jauh melampaui gaji dan tunjangan menteri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Semua fasilitas ini adalah bagian dari paket kompensasi yang diberikan kepada para pejabat negara setingkat menteri di Indonesia, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efisien dan efektif.(BY)