Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker |
Jakarta - Wakil Ketua DPR, yang akrab disapa Cak Imin, telah memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023). Kehadiran Cak Imin tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Menurut pantauan MNC Portal Indonesia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB. Dia hadir mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan ditemani oleh ajudannya.
"Alhamdulillah, sehat," ucap Cak Imin ketika ditanya oleh awak media mengenai kondisinya sebelum pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Dalam pemeriksaannya, Cak Imin diharapkan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada tahun 2012. Proyek pengadaan tersebut terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (5/9/2023). Saat itu, Cak Imin belum dapat hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan meminta penundaan hingga hari ini. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)."
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," tambahnya. Ali juga menjelaskan bahwa penyidik berharap agar Cak Imin bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan mengenai proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali. "Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," lanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah menyidik kasus baru yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ketiganya juga dilarang meninggalkan Indonesia.
KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut, dan identitas mereka akan diumumkan setelah proses penahanan dilakukan. Saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.(des)