Terdakwa AM ketika sebelum sidang pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). |
Simpang Empat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa berinisial AM atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat pada tahun anggaran 2018-2020. Tuntutan ini dijatuhkan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Hari ini dakwaan terhadap tersangka telah kami bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Padang," kata Kajari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, Kamis (21/9/2023).
Muhammad Yusuf Putra menjelaskan bahwa terdakwa AM diduga menerima uang secara bertahap dari tersangka AA (dalam berkas terpisah) seiring dengan pencairan termin dan transfer dari tersangka lain bernama JP dan rekan-rekannya. Total uang yang diterima oleh AM mencapai Rp5.650.000.000.
Uang tersebut kemudian disalurkan melalui transfer ke rekening orang terdekat AM dan juga ke rekening mitra bisnisnya, yaitu rekening atas nama HA dan HS.
Selanjutnya, AM disebut telah dengan sengaja menggunakan rekening milik orang lain, termasuk orang terdekatnya, untuk menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi dengan maksud untuk mengaburkan, menyamarkan, dan menyembunyikan sumber asal uang tersebut.
"Terdakwa mengaburkan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, mentransfer, dan melakukan transaksi keuangan lainnya, serta digunakan untuk membayar pembelian kendaraan roda empat seolah-olah sebagai hasil usaha yang sah," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa AM dengan dakwaan TPPU berdasarkan pasal 3 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dengan alternatif subsider pasal 4 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Ancaman pidana yang dihadapi AM adalah paling lama 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Kasus ini berawal dari proyek tender dan pembangunan RSUD Pasbar pada tahun anggaran 2018-2020 dengan anggaran sebesar Rp136.119.063.000. Dalam rencana anggaran tersebut, terdapat kesalahan yang diduga disengaja sekitar Rp5.962.588.749 dalam rekapitulasi.
Selanjutnya, terdapat pengaturan lelang yang diduga dilakukan oleh tim kelompok kerja (Pokja) bersama tersangka lainnya dalam kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 senilai Rp134.859.961.000. Direktur PT MAM Energindo AA juga diketahui telah mengalihkan pekerjaan (Subkon) ke pihak lain dari Manado.
Hasil dari pelaksanaan proyek ini juga mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp16.239.364.605,46.(dj)