Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera), Sumatera Utara bakal naik Rp500 |
Medan - Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) di Sumatera Utara akan mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk setiap golongan. Kenaikan tarif ini juga diharapkan akan disertai dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan.
"Walaupun kenaikan tarif tol setiap dua tahun sudah diatur dalam peraturan pemerintah, kami berharap pelayanan juga terus ditingkatkan," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah alias Ijeck, pada hari Senin (4/9).
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ijeck mengungkapkan bahwa pengguna jasa tol semakin meningkat, dan sering terjadi kemacetan di pintu keluar tol. Terutama, Belmera yang membentang sepanjang 42,7 km ini menjadi jalur utama pergerakan transportasi menuju kawasan industri di wilayah Medan. Untuk mengantisipasi kemacetan tersebut, Ijeck berharap Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) Region Division dapat menambah jumlah pintu gerbang keluar masuk tol.
"Kami melihat bahwa pengguna jalan tol semakin meningkat dari hari ke hari, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti jam pulang kerja, kemacetan terlihat di badan jalan lintasannya, terutama di pintu tol Amplas, Haji Anif, dan Tembung. Kami berharap ada perencanaan untuk menambah jumlah pintu gerbang keluar masuk," ujarnya.
Selain itu, untuk menghindari kecelakaan, Ijeck juga berharap agar rambu-rambu di jalan tol diperhatikan dengan baik, begitu juga dengan kondisi permukaan jalan tol yang harus tetap dalam kondisi baik.
"Seperti di persimpangan, rambu-rambunya perlu diperhatikan, dan juga kondisi badan jalan yang harus sesuai dengan standar. Ini penting agar tingkat kecelakaan dan pelayanan dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," jelasnya.
Ijeck juga meminta JNT untuk merencanakan masterplan lintasan atau jalan keluar tol. "Jalan keluar tol menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, namun kami minta agar JNT mempersiapkan masterplan agar tidak ada lagi masalah kemacetan dan lainnya di pintu keluar masuk tol," tutup Ijeck.
Sementara itu, General Manager Representative Office 1 JNT Ruas Belmera, Thomas Dwiatmanto, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan tarif tol akan mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri tersebut ditetapkan.
"Kenaikan tarif ini sebesar Rp500, sehingga tarif dari Tanjung Morawa ke Belawan akan naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000. Rincian waktu pelaksanaan akan diumumkan oleh Kementerian PUPR," tambahnya.
Thomas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan sesuai dengan harapan yang diungkapkan oleh Wagub Ijeck. "Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik," pungkasnya.(des)