Sidang Lanjutan Gugatan PMH, Kuasa Hukum Joni Hermanto Yakin Menang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sidang Lanjutan Gugatan PMH, Kuasa Hukum Joni Hermanto Yakin Menang

Kamis, 14 September 2023

Riski Putra Zulfah SH, Pengacara Joni Hermanto

 

Padang, fajarsumbar.com - Ada yang beda dengan agenda persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Joni Hermanto, seorang wartawan portal berita online nasional terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (14/09/23).


Dimana pada agenda sidang sebelumnya, Joni datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, sidang kali ini kehadiran Joni diwakili oleh pengacaranya Riski Putra Zulfah, SH.


Menurut Joni saat dihubungi melalui selulernya mengatakan, dirinya tidak bisa menghadiri sidang dengan agenda lanjutan mediasi kali ini, dikarenakan dirinya harus keluar kota karena ditugaskan oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengikuti studi komparatif.


"Bertepatan dengan jadwal sidang, saya ditugaskan oleh Ketua PWI ke Pekanbaru, Alhamdulilah kepergian saya ini sama sekali tidak menghambat jalannya persidangan, karena saya di bantu oleh rekan-rekan dari lawyer," katanya. 


Sementara itu, usai sidang kuasa hukum Riski Putra mengatakan, mewakili kepentingan hukum kliennya Joni Hermanto, dirinya membawa proposal mediasi yang ditulis sendiri oleh Joni, yang berisikan poin-poin tuntutan sebagai syarat tercapainya mediasi.


"Ini bentuk upaya kita mengakomodir keinginan termohon (Gubernur Sumbar), yang mengharapkan tercapainya mediasi dengan kita, maka dibuatlah beberapa poin tuntutan sebagai syarat tercapainya mediasi," kata Riski. 


Riski menambahkan, pihaknya yakin akan memenangkan gugatan ini jika mediasi gagal, karena secara tidak langsung tergugat sudah mengakui mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tuntutan kliennya Joni Hermanto.


"Pada berita acara sidang mediasi minggu lalu, tergugat mengatakan pihaknya sudah menghentikan pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) berbasis baterai, sesuai dengan salah satu poin tuntutan kami, itu kami memaknainya sebagai sebuah pengakuan bersalah, kalau tidak kenapa dihentikannya," tegasnya.


Riski menambahkan, jika poin tuntutannya tidak dipenuhi oleh tergugat, maka mediasi dianggap gagal dan pihaknya meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi gugatan. "Kita tidak berharap banyak dengan mediasi, kalau tergugat menolak memenuhi poin tuntutan kita, ya (perkara) lanjut," ucapnya.


Menurutnya, dengan adanya pengakuan bersalah secara tidak langsung oleh tergugat, tujuh puluh persen kemenangan sudah ia kantongi. "Kan secara tidak langsung tergugat sudah mengakui bersalah, maka itu poin besar buat kita, 70% kemenangan sudah ditangan kita," tutup Riski Putra Zulfah, SH. (**)