PMN Bina Karya ditolak |
Jakarta - PT Bina Karya, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), menghadapi penolakan permintaan modal sebesar Rp500 miliar oleh Komisi XI DPR RI. Penolakan ini memicu perdebatan mengenai peran dan tanggung jawab BUMN dalam pengembangan infrastruktur dan sinergi dengan pihak swasta.
Fakta-fakta terkait penolakan permintaan modal PT Bina Karya pada Minggu (17/9/2023) adalah sebagai berikut:
Permintaan Modal untuk Pembangunan Infrastruktur
PT Bina Karya mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp500 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk digunakan dalam proyek pembangunan fiber optic backbone, last mile connectivity, dan infrastruktur dasar seperti Multi Utility Tunnel (MUT). Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan Bina Karya dan meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung peran sebagai bagian dari Badan Usaha Otorita IKN.
Kerja Sama dengan Pihak Swasta
Proyek pembangunan ini akan melibatkan kerja sama antara PT Bina Karya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan mitra strategis lainnya dalam skema joint venture yang melibatkan pemerintah dan badan usaha.
Penolakan oleh Komisi XI DPR RI
Komisi XI DPR RI menolak permintaan tambahan PMN sebesar Rp500 miliar. Mereka mengusulkan agar PT Bina Karya memaksimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi dengan BUMN lain atau melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan memberikan PMN tunai sebesar tersebut dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun 2023 kepada Bina Karya.
Tanggapan Wakil Menteri BUMN
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa PT Bina Karya adalah perusahaan milik negara yang berada di bawah pengelolaan Otorita IKN. Namun, dalam hal pengajuan PMN, tanggung jawabnya bukanlah Kementerian BUMN. Sebelumnya, Bina Karya berada di bawah kendali Kementerian BUMN, namun pada Desember 2022, perusahaan tersebut dialihkan ke Otoritas IKN melalui pengalihan saham dan aset.
Penolakan permintaan modal ini menciptakan diskusi tentang peran BUMN dalam pengembangan infrastruktur dan perlunya sinergi antara sektor publik dan swasta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.(BY)