Kemenkumham Sumbar mendirikan layanan AHU di Mal Pelayanan Publik Pariaman. |
Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) telah membuka layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lebih dekat dengan warga Pariaman melalui "Pos Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar." Pos layanan ini diresmikan pada Selasa (12/9/2023).
Pos layanan ini berada di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, yang juga dikenal sebagai Kota Tabuik. Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, berharap bahwa pos layanan ini akan mempermudah warga Pariaman dalam mengakses berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang disediakan oleh instansi Pengayoman.
Layanan AHU yang tersedia untuk warga Pariaman meliputi layanan Perseroan Perorangan, pendaftaran Notaris, Perseroan Terbatas, dan Fidusia. Selain itu, terdapat juga layanan terkait perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS, hingga badan usaha seperti CV, Prima, dan Persekutuan perdata.
"Dengan adanya pos layanan ini, warga Pariaman tidak perlu lagi datang ke Kantor Kemenkumham Sumbar di Kota Padang untuk mengakses berbagai layanan AHU," jelas Haris Sukamto.
Harapannya, kemudahan ini akan membantu masyarakat Pariaman dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan karena mereka tidak lagi perlu pergi ke Padang.
Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar, menjelaskan bahwa sebelumnya, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan pihak lain untuk membentuk persekutuan modal sebelum dapat mengurus badan hukum. Namun, sekarang, hal tersebut tidak lagi diperlukan. Melalui layanan AHU, pelaku usaha perorangan dapat mendaftar secara online sebagai PT Perorangan, yang dapat diakses melalui pos layanan ini.
Pos Layanan Kanwil Kemenkumham Sumbar di Pariaman diresmikan pada Selasa (12/9/2023) dan kegiatan peresmian ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar.(des)