Residivis pencurian ponsel yang sempat buron ke Pekanbaru ditangkap di Padang. |
Padang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang sebelumnya melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku yang dikenal dengan inisial S (47 tahun) merupakan warga Komplek Pratama II, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (20/9/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/IX/2023/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar/ tanggal 20 September 2023.
"Aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022," ungkap Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, pada Jumat (22/9/2023) malam.
Mazwanda menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat mencuri ponsel di rumah korban bernama Romi Oktafian (29 tahun) yang tinggal di kawasan Wisma Indah 1, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Riau, dengan tujuan menghindari kejaran dari pihak kepolisian," tambahnya.
Setelah setahun berlalu, pelaku S akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya saat kembali dari pelariannya. Mazwanda juga mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan sebelumnya sebagai residivis, yang berarti dia pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Padang Utara, dan polisi telah mengamankan dua ponsel yang diduga merupakan hasil curian sebagai barang bukti dalam kasus ini.(des)