ilustrasi |
Jakarta - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang individu berinisial AV alias R (25) yang diduga sebagai pelaku pembuat dan penjual link phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dengan sasaran nasabah bank.
"Terhitung dari hari Senin lalu, tersangka AV telah diamankan. Tersangka AV alias R menciptakan sebuah situs web yang disamaratakan sebagai situs web dari Bank BNI dengan cara menciptakan skrip phishing yang berisi formulir pengisian data nasabah," ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/9/23).
Dalam kasus ini, terdapat sebuah tautan yang diduga merupakan tautan phishing dengan tampilan yang menyerupai sistem dari Bank BNI. Ketika seseorang mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke situs web yang mirip dengan situs resmi Bank.
Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diterimanya, yang diduga digunakan untuk tindakan penipuan. Tersangka menerima pesanan dari pemesan link phishing yang diperkirakan akan digunakan untuk melakukan tindak kriminal.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu hasil dari tautan phishing yang dibuat oleh pelaku adalah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada tanggal 14 Juli 2023.
Pelaku diketahui telah beraksi sejak bulan Mei 2023 dan menjual tautan phishing buatannya dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. "Tersangka menggunakan hasil dari tindak kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Ade Safri Simanjuntak.(dj)