Perkembangan Positif Perbankan Syariah di Sumatera Barat Hingga Pertengahan 2023 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perkembangan Positif Perbankan Syariah di Sumatera Barat Hingga Pertengahan 2023

Sabtu, 02 September 2023
Logo Otoritas Jasa Keuangan.


Padang  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan bahwa hingga pertengahan tahun 2023, sektor perbankan syariah di Sumbar telah mengalami perkembangan yang positif dan menunjukkan tren yang menggembirakan.


"Pada Juni 2023, kita melihat pertumbuhan sektor perbankan syariah dengan peningkatan aset sebesar 17,62 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 17,36 persen (yoy), dan pembiayaan naik sebesar 23,86 persen (yoy)," ungkap Pelaksana Tugas Kepala OJK Sumbar, Untung Santoso, pada Jumat (1/9/2023).


Menurutnya, pertumbuhan yang mencolok ini menunjukkan permintaan yang signifikan dari masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. "Kami berharap tren positif ini akan mendukung Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mendukung sektor UMKM dan pariwisata yang bergerak di sektor halal," tambahnya.


Saat ini, Sumbar memiliki lima bank umum syariah yang tersebar di 43 jaringan kantor, 16 unit usaha syariah, dan 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang beroperasi di wilayah ini.


Untung juga mengidentifikasi tantangan dalam pengembangan perbankan syariah, yaitu kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang lebih banyak dan memahami dengan baik prinsip syariah.


Untuk terus mengembangkan sektor perbankan syariah, dia menyarankan agar memperhatikan isu-isu strategis, peluang, dan tantangan yang dihadapi. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia periode 2020-2025.


Roadmap ini dirancang dengan tujuan mewujudkan perbankan syariah yang kuat, kompetitif, dan berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional serta pembangunan sosial. "Arah pengembangan ini selaras dengan arah kebijakan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024," jelasnya.


Selain itu, ada pula kebijakan internal OJK seperti Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I). "Roadmap ini adalah langkah strategis OJK untuk menyelaraskan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya di sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah," tambahnya.


Untung menjelaskan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia mencakup tiga arah pengembangan, yaitu penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, dan penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Dengan langkah-langkah ini, sektor perbankan syariah di Sumbar diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan nasional.(des)