Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita tanah seluas 700 meter persegi |
Simpangempat - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah berhasil menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut merupakan milik Ali Amril, yang merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengonfirmasi penyitaan ini saat dihubungi melalui telepon pada hari Sabtu. Dia menjelaskan bahwa tanah yang disita memiliki delapan unit bangunan kontrakan dan merupakan milik Direktur PT MAM Energindo, yang juga menjadi pemenang tender proyek RSUD tersebut.
Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp4,5 miliar dan melibatkan tanah seluas 700 meter persegi beserta delapan unit bangunan kontrakan di atasnya. Penyitaan ini merupakan langkah dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
Muhammad Yusuf menekankan bahwa penyidik akan terus melacak aset dan melaksanakan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dengan tersangka. Saat ini, pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat dalam perkara ini baru mencapai sekitar Rp5,6 miliar, sementara sekitar Rp10 miliar lainnya masih dalam penelusuran oleh penyidik.
Kajari juga menjelaskan bahwa penyidik akan terus memantau aliran dana dalam perkara ini, tidak hanya terkait dengan pelaku korupsi, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp136,1 miliar saat ini telah mencapai tahap persidangan. Kasus ini bermula dari kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi rencana anggaran biaya sekitar Rp5.962.588.749, dan kemudian terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 senilai Rp134.859.961.000.
Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain di Manado. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16,23 miliar.(des)