Pemko Padang melakukan penertiban di sepanjang Pantai Padang. |
Padang - Pemerintah Kota Padang melalui Pemko Padang menjalankan tindakan penertiban di Pantai Padang dengan penuh keseriusan. Pada Sabtu (16/9/2023) siang, Pemko Padang bekerja sama dengan unsur Forkopimda melakukan penertiban yang melibatkan ratusan personel. Langkah ini diambil untuk mengatasi pedagang yang berjualan tanpa izin dan tidak menjaga keteraturan di kawasan tersebut.
Proses penertiban dilakukan mulai dari depan Hotel My All hingga ke Jembatan Purus. Ratusan personel bekerja keras mendatangi pedagang yang berjualan tanpa izin serta tidak tertib dalam berdagang. Hasil dari penertiban ini mencakup sejumlah payung, kursi, dan meja yang digunakan oleh pedagang, yang kemudian diangkut ke Markas Satpol PP. Selain itu, sebanyak 12 payung yang diduga digunakan untuk naik-turun alias diceperkan, juga diamankan oleh petugas. Selain itu, puluhan meja dan kursi plastik turut dibawa dalam tindakan ini.
"Sebanyak 267 personel terlibat dalam penertiban pantai. Tidak hanya Satpol PP, unsur Forkopimda juga turut membantu," ungkap Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minropa, setelah penertiban.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, yang juga turut serta dalam penertiban, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan Pemko Padang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di Pantai Padang, yang merupakan salah satu objek wisata utama di kota ini.
"Seperti yang kita lihat, keberadaan dan aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang Pantai Padang ini tampak tidak terkoordinir dengan baik, menggunakan fasilitas umum, dan merusak keindahan Pantai Padang," ujar Wawako.
Oleh karena itu, lanjut Ekos Albar, Pemko Padang harus mengambil tindakan tegas namun tetap menjaga sifat penertiban secara humanis.
"Sebelum tindakan penertiban ini dilakukan, kami telah melakukan sosialisasi dan imbauan sejak awal hingga menyampaikan surat edaran kepada para pedagang," tegasnya.
Ekos berharap agar pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, karena yang ditertibkan adalah mereka yang melanggar aturan yang berlaku. Terlebih lagi, di kawasan Pantai Padang sudah ada aturan yang mengatur aktivitas pedagang.
Ekos juga menambahkan bahwa Pemko Padang akan membuka dialog dengan pedagang di kawasan Pantai Padang untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Penertiban yang dilakukan oleh Pemko Padang di Pantai Padang bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas), serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata.(dj)