Ilustrasi |
Jakarta - Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penerapan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Ia menjelaskan bahwa tilang emisi ini masih berlaku karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir," kata Latif kepada wartawan pada Jumat (15/9/2023).
Meskipun Latif tidak memberikan rincian secara detail mengenai bagaimana penerapan tilang uji emisi akan berlangsung, ia menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal, karena pelanggaran ini dapat dengan mudah dilihat.
"Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional. Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah membatalkan tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, karena penindakan tilang dianggap tidak efektif.
"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, pada Senin (11/9/2023).
Sebagai alternatif, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.(des)