Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal di gudang barang bekas milik ZAE penadah besi hasil curian di Padang Kayo, Guguk Malintang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Dua tersangka pelaku pencurian besi bantalan rel ketetapi milik PT KAI, berikut seorang penadahnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
Barang bukti hasil curian yang disita polisi terdiri 13 batang besi batangan rel sepanjang dua meter, 47 besi bantalan rel. Total berat keseluruhan sekitar 4 ton.
Pelaku ditangkap ditangkap di sebuah gudang barang bekas di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Senin (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB, dipimpin Ipda Mario Sunardi, S,E, bersama sejumlah anggota.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,M.H, membenarkan ditangkapnya pelaku maling besi dan penadahnya. Pelakunya HR (41), HH (29) dan (penadah) ZAE ( 39).
Menurut data kepolisian pelaku HR merupakan residivis kasus narkoba. Kepada polisi HR mengaku sudah lebih 10 kali melakukan pencurian besi rel dan dijual kepada penadah ZAE (39) dengan harga Rp3.800 per kilogram. Oleh penadah besi itu dijual ke luar daerah. Catatan polisi ZAE juga seorang residivis kasus pencurian.
Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit Toyota Kijang untuk membawa hasil curian.
Istiklal menambahkan ketika hendak diangkap salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke areal persawahan sawah milik warga, namun sia-sia karena polisi mengejar dan meringkusnya.
Kini ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (syam)