Pemko Padang Tertibkan Pedagang di Pantai Padang untuk Fokus Pada Wisata Halal -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemko Padang Tertibkan Pedagang di Pantai Padang untuk Fokus Pada Wisata Halal

Kamis, 14 September 2023

 

Petugas Dinas Pariwisata (Dispar) Pantai Padang memberi surat imbauan Wali Kota Padang terkait penertiban pedagang di sepanjang Pantai Padang.

Padang- Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengambil serangkaian langkah untuk merapikan kawasan Pantai Padang, khususnya dalam hal penataan objek wisata tersebut. Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjadikan Pantai Padang lebih tertata dan menghilangkan dugaan adanya tempat maksiat di area tersebut.


Yudi mengungkapkan, "Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan wisata halal atau halal tourism, salah satu langkahnya adalah dengan menertibkan hal yang tidak pantas ada." Hal ini dikatakannya kepada Radarsumbar.com melalui seluler pada Rabu (13/9/2023).


Dalam upaya menertibkan kawasan Pantai Padang, Dispar Padang berfokus pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang pantai, penyedia jasa rental mainan di Taman Pantai Cimpago, dan pedagang yang memasang tenda rendah alias ceper.


"Kami mulai dari Simpang My All Hotel hingga ke Jembatan Cimpago, untuk Muaro Lasak ke Simpang NPM menunggu petunjuk teknis selanjutnya," tambahnya.


Yudi menegaskan bahwa selain agar lebih tertata, tujuan lain dari surat pemberitahuan kepada pedagang di Pantai Padang adalah untuk menarik perhatian lebih banyak wisatawan yang datang berkunjung. "Agar para wisatawan merasa aman, nyaman, dan lebih indah, belum lagi permasalahan pungutan liar (pungli), itu juga kami benahi nantinya," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa setelah pemberitahuan diberikan, jika pedagang masih melanggar aturan, maka petugas gabungan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Yudi berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan imbauan yang diberikan oleh pemerintah sehingga tidak perlu diambil tindakan tegas.


Sebagai informasi, Wali Kota Padang, Hendri Septa, telah mengeluarkan surat pada tanggal 11 September 2023, yang mengatur tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi pengunjung serta meningkatkan jumlah kunjungan wisata ke Pantai Padang sebagai salah satu objek vital nasional (Obvitnas).


Surat itu juga mengatur larangan melakukan perbuatan yang dapat merusak lingkungan, mengganggu jalur hijau, taman, fasilitas umum, serta aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 200 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas).


Masyarakat dan pengunjung Pantai Padang juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. (des)