Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar (kanan) menerima penghargaan kekayaan intelektual dari Kemenkumham RI. |
Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif dalam membangun, melindungi, dan mendukung program kekayaan intelektual.
Penghargaan ini diserahkan secara langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar), Ramelan Suprihadi dalam acara Mobile Clinic Intelectual di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center.
Dalam sambutannya, Ramelan menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal, yang menjadi dasar bagi perkembangan ekonomi kreatif.
"Hak kekayaan intelektual memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Diperlukan upaya sistematis untuk menyebarkan layanan kekayaan intelektual di berbagai wilayah guna mencapai perlindungan yang holistik," ujarnya pada Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Kadis Nakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada pelaku usaha, terutama yang bergerak dalam sektor mikro dan kecil.
"Sosialisasi ini perlu diperluas karena membantu pelaku usaha untuk melindungi karya mereka, seperti merek dagang dan produk, dari upaya peniruan dan pemalsuan. Jika produk atau merek dagang sudah memiliki hak paten dan terdaftar di Kemenkumham, maka sudah memiliki perlindungan hukum," katanya.
Ferry juga menekankan bahwa pelaku usaha yang melakukan penjiplakan terhadap kekayaan intelektual dapat diproses secara hukum.
"Di Kota Padang, pelaku usaha yang sudah berkembang dan memiliki tenaga kerja tambahan biasanya sudah mendapatkan edukasi tentang pengurusan kekayaan intelektual dengan baik," tambahnya.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kota Padang terus mengintensifkan upaya sosialisasi ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), serta Dinas Pariwisata (Dispar).
"Pengurusan kekayaan intelektual ini hanya dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup," pungkasnya.
Penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemko Padang dalam mendukung dan melindungi kekayaan intelektual di wilayahnya, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami dan memanfaatkan hak-hak kekayaan intelektual yang mereka miliki.(dj)