Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. |
Jakarta - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang diberi nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Muhadjir Effendy mengungkapkan, "Untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama."
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur, yang telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu, terakhir kali diubah dengan Keppres nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres nomor 251 tahun 1967.
Menurut Muhadjir, penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta untuk merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, penetapan ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional di Indonesia untuk tahun 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Selain hari libur nasional, juga terdapat 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2024:
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia dapat merencanakan agenda mereka dengan lebih baik, sambil bersiap-siap untuk merayakan berbagai hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.(des)