Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyerahkan bantuan sosial berupa kayu temuan kepada dua masjid di Pesisir Selatan, Jumat (22/9). |
Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, telah menyerahkan bantuan sosial berupa kayu tak bertuan kepada dua masjid di Kabupaten Pesisir Selatan. Kayu ini ditemukan tidak bertuan oleh Dinas Kehutanan Sumbar sebanyak 14,9 meter kubik.
Menurut Gubernur Mahyeldi, kayu ini ditemukan di wilayah kerja UPTD KPHP Pesisir Selatan Dinas Kehutanan Sumbar dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Painan. Kayu tersebut kemudian dihibahkan untuk membantu pembangunan masjid.
Penyerahan bantuan kayu dilakukan untuk dua masjid. Pertama, untuk Masjid Nurul Ihsan di Kabun Bungo Pasang, Salido sebanyak 7,9 meter kubik. Kedua, untuk Masjid Baitul Nur sebanyak tujuh meter kubik.
Gubernur Mahyeldi berharap agar masyarakat ikut membantu mengawasi upaya penebangan kayu secara ilegal di daerah mereka masing-masing. Tujuannya adalah menjaga kelestarian hutan di Sumbar agar bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
"Semua harus ikut menjaga kelestarian hutan. Kalau ada kayu ilegal, laporkan kepada petugas. Nanti kita akan proses, dan kayu temuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk bantuan sosial," ujar Gubernur.
Mahyeldi juga menekankan bahwa jika masyarakat tidak dapat melaporkan langsung ke Dinas Kehutanan, mereka dapat melapor kepada perangkat pemerintahan setempat, seperti wali nagari, kepolisian, lurah, atau camat terdekat.
Kayu bantuan sosial tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kubah Masjid Nurul Ihsan yang telah mengalami kerusakan. Sementara di Masjid Baitul Nur, kayu akan digunakan untuk pembangunan beberapa rangka kayu di dalam masjid.
Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi, mengungkapkan bahwa kayu yang dijadikan bantuan sosial ini merupakan hasil temuan petugas selama periode Januari hingga Agustus 2023. Saat ditemukan, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut, dan setelah diumumkan, tidak ada yang mengakuinya. Dinas Kehutanan memohonkan status kayu tersebut sebagai kayu temuan kepada Pengadilan Negeri Painan.
"Atas dukungan dari PN Painan, kayu tersebut kemudian ditetapkan sebagai kayu temuan," ungkap Yozarwardi.
Karena ada dua masjid yang mengajukan permohonan untuk menerima bantuan sosial ini, yaitu Masjid Nurul Ikhsan dan Baitul Nur, Dinas Kehutanan Sumbar kembali mengajukan permohonan kepada PN Painan agar kayu tersebut dapat digunakan sebagai bantuan sosial.
"Hasilnya, setelah diputuskan oleh PN sesuai UU Nomor 18/2013, kayu ini diserahkan kepada dua masjid pemohon, yang hari ini diserahkan secara simbolis oleh gubernur," tambahnya.
Dari total 14,9 meter kubik kayu yang diberikan sebagai bantuan sosial, sebagian besar adalah kayu berkualitas tinggi, terutama Kayu Resak, yang dikenal kuat dan cocok untuk digunakan dalam pembangunan masjid karena daya tahan yang lama.(des)