Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Sawahlunto 2023. (foto/anton) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - DPRD Kota Sawahlunto menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sawahlunto tahun 2023 di ruang Rapat DPRD, Senin (4/9/2023).
Dalam rapat paripurna ini, Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto melaporkan hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Sawahlunto H. Jaswandi menyampaikan hasil ringkasan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang pembahasannya dilaksanakan pada 1-2 September 2023 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan hasil sebagai berikut:
A. Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp66.332.237.432, setelah pembahasan menjadi Rp66.446.237.432, terjadi penambahan target PAD setelah pembahasan sebesar Rp114.000.000, atau 0,2 persen yang terdiri dari:
1. Pajak daerah
Sebelum pembahasan Rp7.650.000.000, setelah pembahasan Rp7.750.000.000, bertambah sebesar Rp100.000.000.
2. Retribusi Daerah
Sebelum pembahasan Rp4.124.470.000, setelah pembahasan Rp4.133.470.000, bertambah sebesar Rp. 9.000.000.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15.628.865.561.
4. Lain-lain PAD yang sah
Sebelum pembahasan Rp38.928.901.871, setelah pembahasan Rp38.933.901.871, bertambah sebesar Rp5.000.000.
B. Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp547.858.771.726 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp511.227.131.000.
2. Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp38.631.640.726.
Total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp614.191.009.158 setelah pembahasan menjadi Rp614.305.009.158, naik sebesar Rp114.000.000 atau 0,2 persen.
I. BELANJA
A. Belanja Operasi pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diperkirakan berjumlah Rp529.362.906.169 setelah pembahasan menjadi Rp531.444.035.219 bertambah sebesar Rp2.081.129.050 atau 0,4 persen yang terdiri dari:
1. Belanja Pegawai, sebelum pembahasan Rp275.694.934.492, setelah pembahasan Rp275.481.284.492, berkurang sebesar Rp213.650.000.
2.Belanja Barang dan Jasa, sebelum pembahasan Rp220.675.260.331, setelah pembahasan Rp222.970.039.381, bertambah sebesar Rp2.294.779.050.
3. Belanja Bunga Rp1.275.000.000.
4. Belanja Hibah Rp28.249.736.346.
5. Belanja Bantuan Sosial Rp3.467.975.000.
B. Belanja Modal pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diperkirakan berjumlah Rp102.610.987.790 yang terdiri dari:
1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp14.048.268.037.
2. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp48.261.171.583.
3. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp40.031.231.060.
4. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp270.317.110.
C. Belanja Tidak Terduga pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp8.979.658.765, setelah pembahasan menjadi Rp3.479.658.765, berkurang sebesar Rp5.500.000.000 atau 61,25 persen.
D. Belanja Transfer pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp60.102.709.000, yang terdiri dari:
1. Belanja Bagi Hasil Rp1.252.924.000.
2. Belanja Bantuan Keuangan Rp58.849.785.000.
Total Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2023 Rp701.056.261.724, setelah pembahasan menjadi Rp697.637.390.774, berkurang sebesar Rp3.418.870.950 atau 0,5 persen.
Defisit pada Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 Rp86.865.252.286, setelah pembahasan sebesar Rp83.332.381.616, berkurang sebesar Rp3.532.870.950.
II. PEembiayaan
A. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp88.531.919.235, setelah pembahasan menjadi Rp84.999.048.285, berkurang sebesar Rp3.532.870.950, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun, Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) Rp12.114.946.260.
2. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Rp76.416.972.975, setelah pembahasan Rp72.884.102.025, berkurang sebesar Rp3.532.870.950.
B. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp1.666.666.669, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1.166.666.669.
2. Pemberian pinjaman daerah Rp500.000.000.
C. Pembiayaan Netto adalah selisih Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan dalam hal ini penerimaan Netto setelah pembahasan diperkirakan sebesar Rp83.332.381.616, yang seluruhnya digunakan untuk menutup Defisit pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 hasil pembahasan bersama DPRD Kota Sawahlunto dengan TAPD.
"Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi," tutup Jaswandi.
Selanjutnya Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan dalam sambutannya, secara garis besar total APBD TA 2023 pada perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati sebesar Rp699.304.057.443, bertambah sebesar Rp3.418.870.950, bila dibandingkan dengan total APBD saat pengajuan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebesar Rp702.722.928.393, yang terdiri dari;
1. Pendapatan disepakati sebesar Rp614.305.009.158 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp66.446.237.432, bertambah sebesar Rp114.000.000 bila dibandingkan dengan jumlah PAD yang disampaikan pada perubahan KUA dan perubahan PPAS awal sebesar Rp66.332.237.432 yang antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.
b. Pendapatan transfer sama dengan yang disampaikan pada saat pengajuan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebesar Rp547.858.771.726.
2. Belanja disepakati sebesar Rp697.637.390.774, berkurang sebesar Rp3.418.870.950, bila dibandingkan dengan total belanja pada perubahan KUA dan perubahan PPAS yang diajukan sebesar Rp701.056.261.724 dengan uraian sebagai berikut:
a. Belanja operasi disepakati sebesar Rp531.444.035.219.
b. Belanja modal tetap sebesar Rp102.610.987.790.
c. Belanja Tidak Terduga disepakati sebesar Rp3.479.658.765, berkurang sebesar Rp5.500.000.000, bila dibandingkan jumlah yang diajukan pada perubahan KUA dan perubahan PPAS awal sebesar Rp8.979.658.765.
d. Belanja transfer tetap sebesar Rp60.102.709.000.
Sehingga defisit anggaran sebesar Rp83.332.381.616 berkurang sebesar Rp3.532.870.950 dari defisit awal yang diajukan pada perubahan sebesar Rp86.865.252.566 yang nantinya akan ditutupi melalui pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp84.999.048.285, berkurang sebesar Rp3.532.870.950, bila dibandingkan dengan yang diajukan pada perubahan KUA dan perubahan PPAS awal sebesar Rp88.531.919.235.
b. Pengeluaran pembiayaan tetap disepakati sebesar Rp1.666.666.666.
"Selanjutnya kami minta kepada kepala SKPD untuk segera menyusun perubahan RKA dengan mempedomani perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati dan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu menyatakan bahwa, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2023 baru saja ditandatangani, artinya RAPBD Perubahan Tahun 2023 akan segera disusun berdasarkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, sebelum Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2023 kepada DPRD.
"Perlu kami tegaskan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang sudah disepakati dan ditandatangani tadi, dalam proses pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2023 selanjutnya bisa saja terjadi perubahan-perubahan bilamana ada hal tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Eka Wahyu selaku pimpinan sidang. (ton)