Mendagri Tunjuk Dr. Zefnihan sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mendagri Tunjuk Dr. Zefnihan sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto

Minggu, 17 September 2023
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo. 


Padang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Dr. Zefnihan, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto yang masa jabatannya akan berakhir pada 17 September 2023.


Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, mengumumkan bahwa Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai penunjukan Dr. Zefnihan sebagai Pj Wali Kota Sawahlunto telah diterima di Sumatera Barat.


"Kami telah menerima SK mengenai Pj Wali Kota Sawahlunto dan saat ini sedang mempersiapkan proses pelantikan," kata Doni di Padang, Jumat.


Doni menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto, yakni sesuai dengan berakhirnya masa jabatan atau diselaraskan dengan pelantikan Pj Wali Kota Payakumbuh, yang juga akan berakhir pada tanggal 23 September 2023.


"Jika keputusannya adalah pelantikan bersamaan dengan Pj Wali Kota Payakumbuh, maka dari tanggal 17 hingga 23 September, Kota Sawahlunto akan dikepalai oleh pelaksana harian (Plh)," tambahnya.


Menurut Doni, Plh biasanya akan ditunjuk oleh sekretaris daerah setempat, meskipun bisa juga dijabat oleh pejabat lain yang memenuhi syarat.


Sementara itu, terkait Pj Wali Kota Payakumbuh, Doni Rahmat Samulo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai sosok yang akan ditunjuk. Namun, karena SK-nya belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga saat ini, ia belum dapat mengungkapkan nama tersebut.


"Rencananya, Minggu depan kita akan mengambil SK Pj Wali Kota Payakumbuh dari Kemendagri RI. Identitas sosok yang dipilih akan kami sampaikan setelah SK diterima," tegasnya.


Sebelumnya, jabatan Pj Wali Kota Payakumbuh diemban oleh Ridha Ananda, yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh. Sesuai peraturan, jabatan Pj hanya berlaku selama satu tahun, dan setelah itu dapat diangkat kembali orang yang sama atau orang yang berbeda.


Pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto dan Wali Kota Payakumbuh akan dilangsungkan di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat.(dj)