Tersangka SYF saat dibawa Kejari Pasaman sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II b Lubuk Sikaping, Pasaman |
Lubuk Sikaping - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman telah menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasaman, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2020 dengan inisial SYF, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana umat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Fitri Zulfahmi, mengungkapkan bahwa SYF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana umat setempat secara tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkannya, baik dalam bentuk uang tunai maupun melalui transfer rekening pribadi.
"SYF ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, tanggal 7 September 2023," kata Fitri Zulfahmi, Senin (11/9/2023).
Fitri Zulfahmi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pasaman, tersangka menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman selama tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
"Penyidikan kami menemukan bahwa tersangka telah menggunakan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman tanpa mematuhi tujuan atau peruntukkannya, baik dalam bentuk uang tunai maupun melalui transfer rekening pribadi. Hasil perhitungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat menunjukkan bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp952.449.000," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sebelum penahanan, tersangka SYF telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan," tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Lubuk Sikaping untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.(dj)