ilustrasi |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status perkara yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan dan pengumpulan dua alat bukti yang mendukung perkara ini telah berhasil diselesaikan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi perkembangan ini dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (4/9/2023). Dia mengungkapkan bahwa KPK telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Jakarta, Pasuruan, dan Malang, terkait dengan transaksi mencurigakan yang melibatkan Eko Darmanto. Selain itu, KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan yang mencurigakan dari Eko Darmanto.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, serta bekerja sama dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk mengumpulkan semua informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini," ujar Ali Fikri. Dalam tahap penyidikan ini, KPK juga telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka, meskipun status ini belum diumumkan secara resmi.
Ali Fikri menambahkan, "Pada waktunya nanti, kami akan memberikan pengumuman resmi mengenai status tersangka Eko Darmanto. Kami mohon kesabaran dari publik, namun yang pasti, penanganan perkara ini terus berlanjut dan sudah mendekati tahap akhir."
Sebelumnya, KPK menemukan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto. Utangnya meningkat secara signifikan dalam waktu singkat, yang tidak sesuai dengan pendapatan yang dimilikinya. Utangnya meningkat sebesar Rp500 juta dalam satu tahun, dari Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada tahun 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada tahun 2021.
Selain itu, KPK juga memperhatikan kepemilikan sejumlah mobil tua dan langka yang dimiliki oleh Eko Darmanto, seperti Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta, serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
Proses penyidikan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dan pelanggaran harta kekayaan oleh pejabat publik yang merugikan negara.(dj)