RI segera kuasai tambang Vale. |
Jakarta - Komisi VII DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk membahas proses akuisisi saham Vale oleh MIND ID. Dalam rapat tersebut, Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, mengungkapkan adanya perjanjian lain yang melibatkan pemegang saham INCO, yaitu PT Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait proses akuisisi Vale oleh MIND ID yang telah disampaikan:
Perjanjian Akuisisi
Hendi Prio Santoso mengungkapkan bahwa terdapat perjanjian yang dikenal sebagai "block voting agreement" yang mengikat Sumitomo Metal Mining untuk menyetujui semua keputusan yang diambil oleh Vale Canada Limited. Hal ini berarti bahwa Vale Canada Limited memiliki kendali penuh atas INCO.
Komposisi Pemegang Saham Vale
Saat ini, pemegang saham INCO terdiri dari Vale Canada Limited yang memiliki 43,79% saham, Sumitomo Metal Mining dengan 15,03% saham, dan Vale Japan Ltd dengan 0,54% saham. Sementara MIND ID memiliki saham sebesar 20%, dan sekitar 21,18% saham tersedia untuk publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
DPR Mengekspresikan Kecurigaan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan kecurigaannya terhadap perjanjian tersebut yang dapat membuat Vale memonopoli INCO. Dia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perjanjian antara Vale dan Sumitomo.
Penjelasan Direktur Utama Vale
Hendi mengonfirmasi kecurigaan tersebut dan mengajukan syarat bahwa perjanjian pemegang saham INCO harus diamandemen sebelum proses divestasi dilanjutkan. Hal ini diperlukan agar pemegang saham lainnya tidak terikat dalam "block voting agreement" dan agar investasi lanjutan dapat dilakukan.
Rapat dengar pendapat ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses akuisisi saham yang dapat memengaruhi industri pertambangan di Indonesia. DPR RI akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan kepentingan negara terlindungi dalam proses ini.(BY)