Polri menggagalkan rencana ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura yang buat negara rugi Rp87,5 miliar |
Jakarta - Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal sebanyak 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.
Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman benih ilegal tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kosasih menjelaskan bahwa tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
"KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9).
Kosasih menyebutkan bahwa dalam pengejaran terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.
NH, saat diinterogasi oleh penyidik, mengakui bahwa benih lobster tersebut disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.
Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas dalam keadaan basah dan dibawa oleh para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum akhirnya akan diterbangkan ke Singapura.
"Tim melakukan pengembangan terhadap rumah berwarna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL sekitar 250.000 ekor," jelasnya.
Setelah tiba di Tangerang, Kosasih mengungkapkan bahwa para pelaku berencana mengubah kemasan benih lobster dari basah menjadi kering dan akan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
"Rencananya, BBL tersebut akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen berukuran 1 kg beserta selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 unit mobil Toyota Calya berwarna merah, 4 tabung oksigen berukuran 48,3 kg, 3 tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut mencapai sekitar ±Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.(des)