Dua pelaku penipuan berkedok jual beli emas ditangkap di Pasar Raya Padang. |
Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan barang berharga berupa emas.
Dua pelaku yang ditangkap, berinisial FI (50) dan RCA (44), tertangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/604/IX/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 10 September 2023.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Dedy, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan membeli emas asli seberat dua gram di Toko Mas Sumatera Jaya yang terletak di Pasar Raya Padang pada tanggal 24 Agustus 2023.
Setelah itu, pelaku lainnya datang ke Toko Mas tersebut pada waktu yang sama dan menjual enam gram emas dengan menggunakan surat pembelian emas yang telah dipalsukan, termasuk tanggal pembelian dan bobot emas yang dibeli.
"Setelah transaksi berlangsung, karyawan Toko Mas Sumatera Jaya melakukan pengecekan ulang terhadap emas yang dijual oleh terlapor. Hasilnya, emas tersebut ternyata imitasi atau palsu," kata Dedy.
Tanpa curiga, kedua pelaku kemudian kembali ke toko pada Minggu (10/9/2023) dan membeli emas seberat dua gram. RCA, salah satu pelaku, juga datang ke toko yang sama dengan modus yang serupa, mengaku ingin menjual emas palsu sebanyak 9,94 gram.
"Karyawan toko yang sudah curiga memeriksa emas dan surat pembelian palsu tersebut dan segera mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Akibat aksi penipuan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Berdasarkan hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan serupa di Kota Padang, Bukittinggi, dan Pekanbaru, Riau.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Padang, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan berkedok jual beli emas tersebut.
Barang bukti yang disita oleh aparat termasuk satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BM 1129 QS, satu dompet berisi emas palsu, serta peralatan seperti pinset, gunting kuku, dan pena. (dj)